1. ORIENTASI PANCASILA
A.
Tujuan
Mempelajari Pancasila
Apa
tujuan kita mempelajari pancasila? Tentunya untuk mengetahui pancasila secara
benar, yaitu kebenaran yang dapat dipertanggung-jawabkan secara konstitusional
maupun objektif-ilmiah. Sesungguhnya dalam diri manusia selalu tersimpan rasa
ingin tahu. Oleh karena itu ketika manusia sudah mengetahui sesuatu maka akan
timbul sebuah tindakan.
Diharapkan
tindakan tersebut mengamalkan asas asal pancasila dalam kita bernegara dan
memanfaatkan apa yang terkandung dalam asas pancasila. Setelah mengamalkan
pancasila tentunya kecenderungan untuk menjaga pancasila itu tetap harus ada
guna kelestarian asas pansila dalam bernegara.
Bisa
disimpulkan secara lebih singkat untuk tujuan mempelajari pancasila yaitu:
1. Mengetahui
pancasila
2. Mengamalkan
pancasila
3. Menjaga
pancasila
B.
Pengertian,
Fungsi dan Peranan Pancasila
Pancasila
sendiri berarti lima dasar atau asas, adalah nama dari dasar Negara Kesatuan
Republic Indonesia. Istilah pancasila sendiri dikenal sejak zaman majapahit
abad XIV yang terdapat dalam kitab sutasoma “berbatu sendi yang lima” atau
“pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
Pancasila
sendiri berfungsi sebagai pandangan hidup bernegara yaitu Negara Indonesia dan
pancasila sendiri digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas
hidup dan kehidupan disegala bidang . pancasila sendiri sebagai cita cita
bangsa yang harus dilakuakan oleh masyarakat Indonesia dan karenanya sebagai
dasar Negara republic Indonesia.
Peranan
pancasila tidak jauh juga pada cita cita besar bangsa Indonesia yang tersusun
dalam dasar Negara.
2.
ANALISA
DAN KESIMPULAN TONGGAK TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN INDONESIA
Sifat
jiwa pancasila yang statis dan juga dinamis menggerakan bangsa Indonesia untuk
mempunyai cita-cita dan keinginan yang luhur untuk Indonesia yang diperjuangan
mencapai kenyataan cita cita.
Proklamasi
merupakan titik klimaks bagi mencapai cita=cita luhur bangsa Indonesia yang
sudah mempnyai otoritas sendiri mengatur bangsanya sendiri tanpa ada
kepentingan Negara lain.
UUD
1945 merupakan cerminan jiwa pancasila atau sebagai penafsiran terhadap
pancasila, maka penafsiran terhadap pancasila harus berpedoman atau bersumber
kepada UUD 1945.
3.
HAKEKAT
PENGERTIAN PANCASILA DAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA
Pancasila
selalu merupan satu kesatuan yang tidak bisa dilepas-pisahkan antara satu
dengan yang lainnya , tentang susunan pancasila sendiri bersifat
sistematis-hierarkhis, artinya terdapat tingkatan dalam penyusunan atau urutan
sila.
Sila
pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa” mengandung arti:
a. Maha
tunggal
b. Esa
dzat-Nya
c. Esa
sifat-Nya
d. Esa
perbuatan-Nya
Dalam
perjalanannya sila pertama memberi kebebasan dalam beragama untuk menuju kesatuan
Indonesia dalam hal keyakinan.
Sila
kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” . kemanusiaan yaitu mengacu pada
manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang memiliki potensi berfikir, rasa,
karsa dan cipta. Dan adil mempunyai arti sebagai cara berfikir menggunakan
dasar atas norma-norma objektif yang menjadikan manusia tidak sewenang-wenang.
Adab
adalah kebudayaan, dimana setiap keputusan menggunakan norma-norma social yang berlaku.
Kesimpulannya
adalah memutuskan secara objektif berdasarkan norma dan bersumber dari illahi
sesuai dengan kodrat manusia.
Sila
ketiga “persatuan Indonesia” bercita
agar Indonesia tidak berpisah dari segi ideologis pancasila karena keberagaman
yang terjadi di Indonesia.
Sila
keempat “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan” yang intinya selalu menggunakan rasio agar tidak
sewenang-wenang mengambil sebuah
keputusan untuk kemaslahatan bersama.
Sila
kelima “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” yang berarti berlaku pada semua elemen
masyarakat disegala bidang kehidapan baik materil maupun non materil.
4.
HAK-HAK
ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA
Hak-hak asasi merupakan hak pokok
yang dibawa sejak lahir, tetapi hak mutlak tidak dapat dilaksanakan karena
merusak hak-hak orang lain.
1.
Macam-macam
Hak Asasi.
- Hak-hak asasi pribadi.
- Hak-hak asasi ekonomi.
- Hak-hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak-hak asasi politik.
- Hak-hak asasi social dan
kebudayaan.
5.
Demokrasi Pancasila.
1.
Dasar
dan Asas.
Demokrasi
(demos = rakyat; kratos = pemerintahan) adalah suatu sistem
pemerintahan; rakyat diikutsertakan dalam pemerintah Negara.
Demokrasi
yang dikembangkan sekarang di Indonesia ialah demokrasi Pancasila, yaitu paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia.
Dasar dari
demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun
asas demokrasi Pancasila dapat dilihat pada sila IV, “Kerakyatan yang dipimpin
oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dalam
demokrasi Pancasila rakyat adalah subjek demokrasi.
2.
Partisipasi
Rakyat.
Pengauran
partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara posiif ditentukan dalam
peraturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi
diatur secara melembaga. Ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat itu
disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui
pemilihan umum yang demokratis.
3.
Landasan
Hukum.
Dalam
rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila itu, pelaksanaannya mengikuti
aturan-aturan hukum. Sumber-sumber hukum tersebut adalah :
a.
Proklamasi
17 Agustus 1945.
b.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
c.
UUD
1945.
d.
Supersemar
(Surat Perintah 11 Maret 1966).
6.
Pancasila dan Pembangunan Nasional.
Landasan
ideal pembangunan nasional adalah Pancasila. Ini berarti bahwa pembangunan
nasional dalaksanakan dengan dijiwai Ketuhanan Ynag Maha Esa, berdasar atas
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dengan mementingkan persatuan Indonesia,
dengan berpedoman kepada Kerakyatan yang dipimpi oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
- Pengamanan Pancasila.
Mengamankan
Pancasila berarti menyelamatkan , mempertahankan, dan juga menegakkan Pancasila
yang benar agar tidak diubah, dihapus, atau diganti.
Mengamankan
Pancasila pada hakikatnya adalah mengamankan Negara. Sebaliknya, mengamankan
Negara bertujuan mengamankan Pancasila karena Pancasila adalah dasar Negara.
Jika dasar Negara Pancasila terancam berarti Negara terancam.
Karena
masalah pengamanan Pancasila meliputi seluruh aspek dan bidang kehidupan, maka
usaha pengamanannya juga meliputi seluruh aspek dan bidang itu.
Secara
garis besar, usaha pengamanan Pancasila itu dapat dilakukan melalui dua cara,
yaitu prevensiv (usaha pengamanan yang bersifat pencegahan) dan represif (usaha
pengamanan yang bersifat penindakan).
Komentar
Posting Komentar