BAGAIMANA BERPANCASILA

1. ORIENTASI PANCASILA

A.    Tujuan Mempelajari Pancasila
Apa tujuan kita mempelajari pancasila? Tentunya untuk mengetahui pancasila secara benar, yaitu kebenaran yang dapat dipertanggung-jawabkan secara konstitusional maupun objektif-ilmiah. Sesungguhnya dalam diri manusia selalu tersimpan rasa ingin tahu. Oleh karena itu ketika manusia sudah mengetahui sesuatu maka akan timbul sebuah tindakan.
Diharapkan tindakan tersebut mengamalkan asas asal pancasila dalam kita bernegara dan memanfaatkan apa yang terkandung dalam asas pancasila. Setelah mengamalkan pancasila tentunya kecenderungan untuk menjaga pancasila itu tetap harus ada guna kelestarian asas pansila dalam bernegara.
Bisa disimpulkan secara lebih singkat untuk tujuan mempelajari pancasila yaitu:
1.      Mengetahui pancasila
2.      Mengamalkan pancasila
3.      Menjaga pancasila
B.     Pengertian, Fungsi dan Peranan Pancasila
Pancasila sendiri berarti lima dasar atau asas, adalah nama dari dasar Negara Kesatuan Republic Indonesia. Istilah pancasila sendiri dikenal sejak zaman majapahit abad XIV yang terdapat dalam kitab sutasoma “berbatu sendi yang lima” atau “pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
Pancasila sendiri berfungsi sebagai pandangan hidup bernegara yaitu Negara Indonesia dan pancasila sendiri digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan disegala bidang . pancasila sendiri sebagai cita cita bangsa yang harus dilakuakan oleh masyarakat Indonesia dan karenanya sebagai dasar Negara republic Indonesia.
Peranan pancasila tidak jauh juga pada cita cita besar bangsa Indonesia yang tersusun dalam dasar Negara.





2.      ANALISA DAN KESIMPULAN TONGGAK TONGGAK SEJARAH PERJUANGAN INDONESIA
Sifat jiwa pancasila yang statis dan juga dinamis menggerakan bangsa Indonesia untuk mempunyai cita-cita dan keinginan yang luhur untuk Indonesia yang diperjuangan mencapai kenyataan cita cita.
Proklamasi merupakan titik klimaks bagi mencapai cita=cita luhur bangsa Indonesia yang sudah mempnyai otoritas sendiri mengatur bangsanya sendiri tanpa ada kepentingan Negara lain.
UUD 1945 merupakan cerminan jiwa pancasila atau sebagai penafsiran terhadap pancasila, maka penafsiran terhadap pancasila harus berpedoman atau bersumber kepada UUD 1945.



3.      HAKEKAT PENGERTIAN PANCASILA DAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA
Pancasila selalu merupan satu kesatuan yang tidak bisa dilepas-pisahkan antara satu dengan yang lainnya , tentang susunan pancasila sendiri bersifat sistematis-hierarkhis, artinya terdapat tingkatan dalam penyusunan atau urutan sila.
Sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa” mengandung arti:
a.       Maha tunggal
b.      Esa dzat-Nya
c.       Esa sifat-Nya
d.      Esa perbuatan-Nya
Dalam perjalanannya sila pertama memberi kebebasan dalam beragama untuk menuju kesatuan Indonesia dalam hal keyakinan.
Sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” . kemanusiaan yaitu mengacu pada manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang memiliki potensi berfikir, rasa, karsa dan cipta. Dan adil mempunyai arti sebagai cara berfikir menggunakan dasar atas norma-norma objektif yang menjadikan manusia tidak sewenang-wenang.
Adab adalah kebudayaan, dimana setiap keputusan menggunakan norma-norma social  yang berlaku.
Kesimpulannya adalah memutuskan secara objektif berdasarkan norma dan bersumber dari illahi sesuai dengan kodrat manusia.
Sila ketiga “persatuan Indonesia”  bercita agar Indonesia tidak berpisah dari segi ideologis pancasila karena keberagaman yang terjadi di Indonesia.
Sila keempat “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” yang intinya selalu menggunakan rasio agar tidak sewenang-wenang  mengambil sebuah keputusan untuk kemaslahatan bersama.
Sila kelima “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”  yang berarti berlaku pada semua elemen masyarakat disegala bidang kehidapan baik materil maupun non materil.
4.      HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA
Hak-hak asasi merupakan hak pokok yang dibawa sejak lahir, tetapi hak mutlak tidak dapat dilaksanakan karena merusak hak-hak orang lain.
1.      Macam-macam Hak Asasi.
    1. Hak-hak asasi pribadi.
    2. Hak-hak asasi ekonomi.
    3. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    4. Hak-hak asasi politik.
    5. Hak-hak asasi social dan kebudayaan.

5.      Demokrasi Pancasila.

1.      Dasar dan Asas.
Demokrasi (demos = rakyat; kratos = pemerintahan) adalah suatu sistem pemerintahan; rakyat diikutsertakan dalam pemerintah Negara.
Demokrasi yang dikembangkan sekarang di Indonesia ialah demokrasi Pancasila, yaitu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun asas demokrasi Pancasila dapat dilihat pada sila IV, “Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dalam demokrasi Pancasila rakyat adalah subjek demokrasi.
2.      Partisipasi Rakyat.
Pengauran partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara posiif ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat itu disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis.
3.      Landasan Hukum.
Dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila itu, pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum. Sumber-sumber hukum tersebut adalah :
a.       Proklamasi 17 Agustus 1945.
b.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
c.       UUD 1945.
d.      Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966).
6.      Pancasila dan Pembangunan Nasional.

Landasan ideal pembangunan nasional adalah Pancasila. Ini berarti bahwa pembangunan nasional dalaksanakan dengan dijiwai Ketuhanan Ynag Maha Esa, berdasar atas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dengan mementingkan persatuan Indonesia, dengan berpedoman kepada Kerakyatan yang dipimpi oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




  1. Pengamanan Pancasila.

Mengamankan Pancasila berarti menyelamatkan , mempertahankan, dan juga menegakkan Pancasila yang benar agar tidak diubah, dihapus, atau diganti.
Mengamankan Pancasila pada hakikatnya adalah mengamankan Negara. Sebaliknya, mengamankan Negara bertujuan mengamankan Pancasila karena Pancasila adalah dasar Negara. Jika dasar Negara Pancasila terancam berarti Negara terancam.
Karena masalah pengamanan Pancasila meliputi seluruh aspek dan bidang kehidupan, maka usaha pengamanannya juga meliputi seluruh aspek dan bidang itu.

Secara garis besar, usaha pengamanan Pancasila itu dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu prevensiv (usaha pengamanan yang bersifat pencegahan) dan represif (usaha pengamanan yang bersifat penindakan).

Komentar

Postingan Populer